HUKUM

Dua Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Subuh Ditangkap Polsek Ciledug

Foto ilustrasi pencurian sepeda motor

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun. Selain parkiran masjid, sasaran mereka meliputi kawasan perumahan dan kontrakan.

Pelaku mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 hingga 07.00 WIB dan dapat melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Polisi telah melakukan pengembangan ke Karawang untuk mencari penadah, namun yang bersangkutan belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.

Polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi pencurian lainnya, termasuk di Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap Peredaran Obat Ilegal

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti polisi melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tetap waspada saat memarkir kendaraan pada dini hari dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kedua pelaku kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Dri)

Jurnalis Hilang Kontak Prabowo Intrusikan TNI AL lakukan pencarian

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement