TANGERANG, WALIPOS.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, Minggu (4/10/2026)
Pelaku berinisial AR (21) diamankan saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban yang baru saja mengantar adiknya ke sekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian menegur korban karena dituding menggeber gas sepeda motornya. Namun, korban membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa sepeda motornya masih menggunakan knalpot standar.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Para pelaku memukul kepala korban, menyeret dan mendorongnya hingga terjatuh.
“Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” kata Parikhesit.
Korban berupaya menghindari sabetan senjata tajam tersebut. Namun, korban tetap mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Dalam situasi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta menggali informasi dari masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi AR yang diduga berperan sebagai joki.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Blackberry, pakaian milik tersangka, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, Tim Opsnal Resmob berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas pada jam dan lokasi rawan, agar meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbau Herbin.
(Deri)

Komentar