HUKUM
Beranda » Blog » Dua Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Subuh Ditangkap Polsek Ciledug

Dua Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Subuh Ditangkap Polsek Ciledug

Foto ilustrasi pencurian sepeda motor

TANGERANG,WALIPOS.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh terbongkar. Dua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan informasi di media sosial.

Kedua pelaku yakni MF (33), berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi, dan CW (48) sebagai eksekutor atau pemetik motor. Keduanya ditangkap pada Kamis pagi (20/8/2026).

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan bermula dari maraknya pencurian motor di parkiran masjid saat waktu Subuh.

Polisi kemudian memetakan ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi media sosial, petugas melakukan patroli serta penyisiran secara rutin.

Saat patroli, polisi mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan. Keduanya dibuntuti hingga masuk ke kawasan Larangan.

BCW Apresiasi KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan Suap Importasi di DJBC

Pelaku sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, aksi pencurian tidak terjadi karena jamaah telah membubarkan diri dari area parkiran.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku beserta sepeda motor yang digunakan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, seperti mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan peralatan lainnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun. Selain parkiran masjid, sasaran mereka meliputi kawasan perumahan dan kontrakan.

Pelaku mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 hingga 07.00 WIB dan dapat melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Anniversary ke-7, Lensapolri Gelar Santunan Anak Yatim

Polisi telah melakukan pengembangan ke Karawang untuk mencari penadah, namun yang bersangkutan belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.

Polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi pencurian lainnya, termasuk di Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti polisi melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tetap waspada saat memarkir kendaraan pada dini hari dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Polri Imbau Masyarakat jangan mudah percaya dengan Informasi yang belum terverifikasi

Kedua pelaku kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Dri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement