BERITA
Beranda » Blog » BERITA » Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Langsung Sujud Syukur

Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Langsung Sujud Syukur

JAKARTA,WALIPOS.com – Para pendukung atau relawan Gibran Rakabuming Raka spontan bersujud setelah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Denny Indrayana terkait syarat ijazah Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Belasan hingga puluhan relawan langsung bersujud tak lama setelah MK menyampaikan putusan. Aksi tersebut juga diikuti tim kuasa hukum yang turut menghadiri sidang putusan MK.

“Terima kasih ya Allah perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia,” kata Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, emosional, Selasa (6/10) malam.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa malam, MK menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

UKW PWI Pusat Angkatan Ke-66 Selesai, 20 Peserta Kompeten

Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

(Rwn)

 

 

Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Sumber: CNN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement