JAKARTA, WALIPOS.com – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, terus memperkuat gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Iin mengatakan, penerapan pemilahan sampah terus didorong pada dua sumber utama, yakni permukiman dan non permukiman. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.
“Kami memastikan bahwa dua entitas sumber sampah, yaitu permukiman dan non permukiman, ini semua berjalan dengan baik, dan diikuti oleh semua,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, penerapan pemilahan sampah membutuhkan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat aktivitas lainnya.
“Entitas ini perlu kita kuatkan dengan sosialisasi secara terus-menerus, kemudian juga diberikan contoh dan ruang agar sampah yang ada di permukiman dan non permukiman betul-betul bisa dikurangi dari sumber,” katanya.
Iin menjelaskan, gerakan tersebut tidak hanya menyasar kawasan permukiman, tetapi juga berbagai fasilitas dan tempat yang menjadi sumber timbulan sampah. Di antaranya hotel, restoran, sekolah, sarana ibadah, pasar, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Ia menegaskan, pengawasan dan penerapan pemilahan sampah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga lingkungan RW.
“Kami pastikan secara berjenjang, di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, sampai kepada Pak RW sebagai penanggung jawab permukiman, semua warga telah memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya.
Melalui penguatan edukasi, sosialisasi, dan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap pemilahan sampah dapat menjadi kebiasaan bersama sekaligus membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pengolahan akhir.
Sumber: RRI

Komentar