HUKUM
Beranda » Blog » Polisi Tangkap Debt Collector yang Ancam Piting Leher Sopir Saat Tarik Kendaraan

Polisi Tangkap Debt Collector yang Ancam Piting Leher Sopir Saat Tarik Kendaraan

Polisi menangkap seorang debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30), yang diduga mengancam akan memiting leher seorang sopir saat hendak menarik kendaraan yang menunggak pembayaran

JAKARTA, WALIPOS.com – Polisi menangkap seorang debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30), yang diduga mengancam akan memiting leher seorang sopir saat hendak menarik kendaraan yang menunggak pembayaran di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sejumlah rekan matel tersebut kemudian sempat mendatangi Polsek Cengkareng.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, ML diamankan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng.

“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Nasriadi menjelaskan, kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut bukan merupakan keributan antara debt collector dan petugas kepolisian. Menurutnya, keributan terjadi akibat cekcok mulut antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan matel yang datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi.

Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Debt Collector di Cengkareng Diamankan Polisi usai Viral Tarik Paksa Kendaraan di SPBU

“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” jelasnya.

Saat cekcok terjadi, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Setelah itu, kondisi kembali kondusif dan pihak matel meninggalkan Polsek Cengkareng.

Nasriadi menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dalam perkara ini, E dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement