TANGERANG,Walipos.com -Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar perangkat tower BTS. Seorang pria berinisial DSA (37) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian perangkat BTS dengan kerugian mencapai Rp481,6 juta. Selasa (29/09/2026).
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit.
Dari keterangan saksi, polisi mendapat petunjuk bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, dua orang terlihat memasuki area tower BTS. Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.
Kedua orang tersebut sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.
“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujarnya.

Komentar