HUKUM

Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang

perangkat tower BTS

Hasil penelusuran polisi menemukan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DSA.

Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data dan mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.

Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa DSA menyewa sebuah rumah lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).

Warga Keluhkan Asap Hitam dan Bau Menyengat dari Aktivitas Produksi Mortar di Teluknaga

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya.

Polisi juga menyita 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592.

Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement