Dalam laporan polisi, perangkat BTS yang hilang di lokasi kejadian meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian dan penampungan perangkat tower BTS tersebut.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.
Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider, khususnya ketika memasuki area terbatas seperti tower BTS.
“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.
Herbin juga mengingatkan pihak pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi untuk memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di lokasi-lokasi tower BTS.
“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tambahnya.
(Deri)

Komentar