HUKUM
Beranda » Blog » HUKUM » Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tanah Tinggi Ditangkap di Pandeglang, Polisi Sita Kunci T

Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tanah Tinggi Ditangkap di Pandeglang, Polisi Sita Kunci T

TANGERANG,Walipos.com – Pelarian tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan ketiganya di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R, AS, dan A. Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 02.25 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman, polisi memperoleh petunjuk mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Berbekal petunjuk itu, Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito, S.H., bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., melakukan penelusuran hingga mengetahui keberadaan para terduga pelaku di wilayah Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda CBR yang diduga merupakan hasil curian.

Polsek Jatiuwung Bekuk Pelaku Curanmor di Cibaliung Banten

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, serta beberapa unit sepeda motor lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan penelusuran di lapangan.

“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Parikhesit.

Saat ini, ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Krimum Satreskrim.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan ketiganya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Mahesa Kritik Andra Soni: Kali Angke Disusuri, Kondisi Kali Ciujung Dipertanyakan

Atas dugaan perbuatannya, ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.

(Deri)

Pelayanan TPU Tegal Alur Dikeluhkan Warga, Pemakaman Orang Tua Dipersulit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement