TANGERANG,Walipos.com – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang terjadi di Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (48) beserta satu unit mobil Suzuki Carry Futura milik korban di wilayah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus pencurian itu bermula saat korban memarkirkan mobilnya di area parkir Kampung Leduk pada Rabu (14/10/2026) malam. Kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi terkunci.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi. Berdasarkan dugaan sementara, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2026, tim operasional Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan kendaraan hasil curian di wilayah Cibaliung, Banten.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ER bersama mobil Suzuki Carry Futura yang diduga milik korban.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu dompet, dan satu tas selempang. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ujar Kresna.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, ER disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Jatiuwung juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110.
(Deri)

Komentar