JAKARTA,Walipos.com – Bea Cukai Watch (BCW) meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh asal-usul dan pemilik 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas seberat sekitar 11,31 kilogram yang hendak dibawa dari Batam menuju Singapura.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Batam dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Sebanyak delapan penumpang diamankan. Total barang diperkirakan bernilai Rp29,23 miliar dengan potensi penerimaan/kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,65 miliar.
Sekretaris BCW Eko Teguh Wiyono mengatakan penindakan tersebut patut diapresiasi. Namun, menurut dia, jumlah barang, kadar emas, serta pola pembawaannya perlu menjadi pintu masuk untuk mengungkap rantai perdagangan di balik pengiriman tersebut.
“Sebelas kilogram lebih emas dengan kadar di atas 99 persen bukan barang kecil. Apalagi dibawa delapan orang menuju negara yang sama. Pertanyaan BCW sederhana: emas ini milik siapa, berasal dari mana, siapa yang membiayai pengirimannya, dan siapa penerimanya di Singapura?”
Kadar Emas di Atas 99 Persen
Penindakan pertama dilakukan pada 22 September 2026. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 1.875 gram dari penumpang berinisial SQ.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Batam menunjukkan material tersebut positif mengandung emas dengan kadar 99,530 persen. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp595 juta.
Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan berdasarkan analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, 24 September 2026, petugas mengamankan tujuh penumpang lainnya, yakni TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Dari pemeriksaan lanjutan ditemukan 36 bungkusan dengan berat bruto sekitar 9.435 gram. Barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain di dalam tas, pakaian dalam, hingga diduga disembunyikan di dalam tubuh penumpang menggunakan inserter.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar sekitar 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Jika digabungkan, kedua penindakan tersebut menghasilkan 43 bungkusan dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.
BCW: Telusuri Asal Emas
Menurut Eko, pengusutan seharusnya tidak berhenti pada bagaimana barang hendak dibawa keluar dari Batam.
Asal-usul emas, dokumen perolehan, transaksi pembayaran, pihak yang menyerahkan barang kepada para pembawa, hingga pihak yang akan menerima barang di Singapura perlu diverifikasi.
“Kalau kadar emasnya sudah lebih dari 99 persen, tentu ada proses sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembawa. Ada sumber bahan, ada proses pengolahan atau pemurnian, ada transaksi, dan kemudian ada pengiriman. Rantai sebelum Batam itulah yang menurut kami penting dibuka.”
BCW menegaskan belum terdapat informasi resmi yang membuktikan bahwa 11,31 kilogram emas tersebut berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
Karena itu, BCW tidak menyimpulkan adanya hubungan antara perkara tersebut dengan PETI maupun perusahaan tertentu.
Menurut BCW, dugaan atau kesimpulan mengenai asal barang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan aparat.

Komentar