HUKUM

Polres Jakbar Ungkap Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, 13 Kg Bahan Baku dan 20.514 Catridge Pods Getar Siap Edar Disita

Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok.

CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram.

CF kemudian datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026.

BCW Desak APH Telusuri Pemilik Emas 11,31 Kg yang Hendak Dibawa Ke Singapura

Setelah berada di Indonesia, ia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pods etomidate melalui komunikasi jarak jauh.

Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi.

Menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan memperoleh upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.

Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.

Vernal menambahkan, Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi barang terlarang tersebut.

Jelang HUT ke-81 TNI, Orjen TNI Anjangsana ke Mantan Panglima TNI Yudo Margono

Terhadap tersangka CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

 

Pemkab Tangerang Peringati HKG PKK ke-54, Perkuat Peran Kader Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement