HUKUM
Beranda » Blog » HUKUM » Polsek Jatiuwung dan Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas Sopir Maxim, Pelaku Ditangkap di Bogor

Polsek Jatiuwung dan Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas Sopir Maxim, Pelaku Ditangkap di Bogor

TANGERANG,Walipos.com – Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online Maxim di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Seorang terduga pelaku berinisial MZA berhasil diamankan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (25/10/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana dengan titik penjemputan penumpang di wilayah Jagabaya, Parung Panjang.

Namun, ketika kendaraan berada sekitar 100 meter dari lokasi tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan sebilah golok dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian atas bibir dan kepala.

Setelah menyerang korban, terduga pelaku diduga menendangnya hingga terjatuh dari mobil. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit Toyota Avanza milik korban, beserta telepon genggam dan dompet.

Rangkul 300 Suporter, Kapolres Ajak Jaga Kota Tangerang Tetap Kondusif

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan bibir hingga harus mendapatkan 22 jahitan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MZA sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan satu unit Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1156-JKD yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain kendaraan, polisi menyita dua unit telepon genggam, satu bilah golok, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil sebagai barang bukti.

Penasehat dan Ketua PWGK-Kresek Ucapkan Selamat Atas Amanah Baru Faisal Yusuf

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Jatiuwung bersama Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi daring, agar meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesanan perjalanan, terutama pada malam hingga dini hari.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bangunan yang Berdiri di Pinggir Kali Apuran Kapuk Dibongkar

(Deri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement