HUKUM
Beranda » Blog » HUKUM » Tujuh Tahun Menunggu SHM, Konsumen Forest Hill Tempuh Jalur Hukum

Tujuh Tahun Menunggu SHM, Konsumen Forest Hill Tempuh Jalur Hukum

Tujuh Tahun Tak Kunjung Terima SHM, Konsumen Forest Hill Tempuh Jalur Hukum

BOGOR, Walipos.com – Persoalan kepastian hukum kepemilikan aset properti kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, menempuh jalur hukum akibat belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) meski rumah telah dilunasi secara tunai sejak 2019.

Selama tujuh tahun, konsumen tersebut mengaku belum mendapatkan kepastian terkait hak kepemilikan rumah. Saat ini, dokumen yang dipegang hanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan yang tidak melibatkan Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kondisi tersebut dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang rentan secara hukum.

Atas persoalan tersebut, konsumen menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners untuk mengambil langkah hukum terhadap PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.

Tim advokat yang menangani perkara tersebut dipimpin Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H.

Gibran Hormati Putusan MK: Kalau enggak Lulus SMA saya enggak Mungkin Bisa Kuliah di Singapur

“Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan melawan pihak pengembang. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang menjadi hak klien kami, mengingat kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” ujar Dhimas Endrassanto dalam keterangannya dilansir Targetberita.co.id, Selasa (6/10/2026).

Sebagai langkah awal, kuasa hukum telah melayangkan Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya. Somasi tersebut mendesak pengembang segera memberikan kepastian dan menyerahkan sertifikat yang menjadi hak konsumen.

Selain somasi, Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga mengirimkan surat aduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian, pengawasan, serta perlindungan hukum dari instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

UKW PWI Pusat Angkatan Ke-66 Selesai, 20 Peserta Kompeten

“Kami telah bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Bupati Bogor untuk memohon perlindungan hukum. Kami berharap persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi terkait demi terwujudnya penyelesaian yang berkeadilan dan transparan bagi klien kami,” tegas Reigy Feronema.

Pihak konsumen berharap PT Blessindo Terang Jaya menunjukkan iktikad baik dan segera menyelesaikan kewajibannya terkait kepastian kepemilikan serta penyerahan sertifikat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi properti, termasuk memastikan proses jual beli melibatkan Notaris/PPAT dan seluruh dokumen kepemilikan terpenuhi.

(Rn)

Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement