JAKARTA, WALIPOS.com – Lapangan padel di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, disebut mulai beroperasi pada 9 Agustus 2026. Namun, status perizinan bangunan tersebut masih menjadi perhatian karena pemerintah daerah sebelumnya menyatakan bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pemeriksaan pemerintah daerah pada 14 Juli 2026, pekerjaan bangunan di lokasi tersebut belum memiliki PBG. Penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum juga menunjukkan permohonan PBG Nomor 317306-29102025-002 belum menghasilkan dokumen PBG.
Status permohonan masih berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan pembayaran retribusi. Dengan demikian, nomor permohonan PBG tidak dapat disamakan dengan PBG yang telah diterbitkan. PBG baru dinyatakan selesai setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi serta dokumen persetujuan diterbitkan.
Telah Dilaporkan dan Mendapat Tindak Lanjut
Persoalan tersebut telah dua kali dilaporkan melalui aplikasi JAKI dan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.
Dalam respons tertanggal 14 Juli 2026, petugas mencatat: “Pekerjaan di lapangan belum memiliki izin PBG.”
Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah menerbitkan sedikitnya tujuh surat penertiban, yakni SP I pada 3 Maret, SP II pada 27 Maret, SP III pada 21 April, SPPK pada 30 April, SPPKS pada 13 Mei, SPPKT pada 10 Juni, dan SPP pada 13 Juli 2026.
Sehari setelah surat penertiban terakhir diterbitkan, pemerintah kembali menyatakan bangunan tersebut belum memiliki PBG. Sementara itu, lapangan padel disebut mulai beroperasi pada 9 Agustus 2026.
Permohonan PBG Belum Menunjukkan Persetujuan Terbit
Data SIMBG menunjukkan permohonan PBG Nomor 317306-29102025-002 masih dalam proses dan belum menghasilkan dokumen PBG. Permohonan tersebut masih berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dan pembayaran retribusi.
Persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah pemilik telah mengajukan PBG, melainkan bagaimana bangunan dapat digunakan untuk kegiatan komersial apabila proses perizinannya belum selesai.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung melalui mekanisme PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengajuan permohonan ataupun pembayaran retribusi tidak dapat disamakan dengan PBG yang telah diterbitkan.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan SLF, apabila diwajibkan berdasarkan klasifikasi dan fungsi bangunan.
Pemangkasan Pohon Turut Dipersoalkan
Selain persoalan perizinan bangunan, pohon di sekitar lokasi disebut telah dipangkas dengan alasan kondisi pohon terlalu rimbun.
Seorang petugas Satpol PP yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pemilik terkesan mengabaikan peringatan petugas. Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemilik maupun pihak terkait.
Pemangkasan pohon juga perlu dipastikan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Status pohon serta tindakan yang dilakukan perlu diverifikasi sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Informasi Pemilik Disebut Ketua RW
Informasi di lapangan juga menyebut pemilik lapangan padel merupakan ketua RW di wilayah Kalideres. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemilik dan pihak kelurahan.
Apabila informasi tersebut benar, posisi sebagai pengurus lingkungan dapat menimbulkan pertanyaan dari sisi kepatutan dan etika. Namun, jabatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Penilaian tetap harus didasarkan pada dokumen perizinan, pemenuhan persyaratan teknis, serta kondisi bangunan di lapangan.
Pemerintah Diminta Jelaskan Dasar Pengoperasian
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa sedikitnya tujuh surat penertiban telah diterbitkan. Pemerintah daerah pada 14 Juli 2026 juga menyatakan pekerjaan di lokasi belum memiliki PBG. Di sisi lain, lapangan padel disebut mulai beroperasi pada 9 Agustus 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan pemerintah. Jika PBG belum diterbitkan, atas dasar apa bangunan mulai digunakan secara komersial? Apa tindakan pemerintah setelah surat penertiban terakhir diterbitkan? Apakah seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi? Serta, apakah pemerintah akan kembali melakukan pemeriksaan setelah bangunan beroperasi?
Dengan demikian, persoalan lapangan padel di Tegal Alur bukan sekadar mengenai keberadaan nomor permohonan PBG.
Nomor permohonannya ada dan pengajuannya tercatat. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, PBG belum diterbitkan, sementara lapangan disebut telah beroperasi.
Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan dasar hukum pengoperasian bangunan tersebut, sekaligus memastikan ketentuan berlaku secara konsisten bagi setiap pelaku usaha.*
(Timred)

Komentar