BERITA
Beranda » Blog » Aktivitas Pembakaran Alumunium di Pakuhaji Diduga Tak Kantongi Izin Cemari Lingkungan

Aktivitas Pembakaran Alumunium di Pakuhaji Diduga Tak Kantongi Izin Cemari Lingkungan

Aktivitas Pembakaran Aluminium yang dikeluhkan warga lantaran dilakukan diruang terbuka dekat pemukiman warga

TANGERANG,WALIPOS.com – Aktivitas sebuah pabrik peleburan aluminium di Kampung Kebon Rampok, RT 001/RW 007, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga sekitar.

Warga menyoroti aktivitas pembakaran limbah aluminium, seperti kaleng dan material lainnya, yang dilakukan secara terbuka. Kegiatan tersebut diduga belum memiliki perizinan berusaha maupun persetujuan lingkungan.

Berdasarkan penelusuran awak media,pada Kamis (20/8/2026) aktivitas pembakaran diduga menjadi sumber pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Temuan tersebut diperkuat dengan laporan warga yang mengeluhkan kepulan asap serta bau menyengat yang berasal dari lokasi kegiatan.

“Asapnya bau menyengat namanya dekat perkampungan itu, harusnya jauh dari kampung lah.Tau ini gimana ya pemerintah,”kata sumber.

Diduga Belum Kantongi Izin dan telah Diberikan SP III Lapangan Padel di Tegal Alur Tetap Beroperasi

Sementara itu, pemilik pabrik mengklaim aktivitas pembakaran aluminium tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah desa setempat.

“Kita sudah buat izin kepada aparat desa setempat, kalau bapak tidak percaya tanya saja langsung sama kepala desa,” kata pemilik pabrik tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, kamis (20/8/2026).

Untuk memastikan klaim tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gaga terkait perizinan kegiatan tersebut.

Kepala Desa Gaga, Sodikin, membantah pernah mengeluarkan izin berusaha maupun persetujuan lingkungan untuk aktivitas pabrik tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan usaha (SKU) maupun yang lainya. Kalau ada ya tunjukan saja, saya tidak pernah mengeluarkan itu,apalagi itu bangunan berdiri di bantaran kali mana berani saya mengeluarkan perzinanan,” katanya.

Fun Run Wali Kota Jakarta Barat 2026 dorong Masyarakat Hidup Sehat

Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun pencemaran lingkungan.

Pasalnya, praktik pembakaran terbuka dan peleburan aluminium tanpa sistem pengelolaan emisi dan limbah yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sejumlah potensi dampak yang perlu menjadi perhatian antara lain pencemaran udara akibat emisi partikel halus, paparan karbon monoksida dan nitrogen oksida, serta pelepasan senyawa organik volatil atau volatile organic compounds (VOC).

Selain itu, proses pembakaran tertentu juga berpotensi menghasilkan senyawa berbahaya, termasuk dioksin dan furan, tergantung jenis material yang dibakar dan proses pengolahannya.

Abu dan residu hasil pembakaran juga perlu dikelola dengan benar karena berpotensi mengandung unsur atau logam yang dapat mencemari tanah, air tanah, maupun air permukaan.

Wali Kota Jakbar Jajaki Kolaborasi Swasta, Sampah Anorganik Diolah Jadi RDF dan Briket

Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha, kondisi bangunan, pengelolaan limbah, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas peleburan aluminium tersebut.

 

(Deri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement